ANALISIS PENDAPATAN BONUS BISNIS ORIFLAMEPRESPEKTIF FATWA DSN MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009TENTANG PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNGBERJENJANG SYARIAH(Studi Kasus Oriflame Jaringan Indrisa Temanggung)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ANALISIS PENDAPATAN BONUS BISNIS ORIFLAMEPRESPEKTIF FATWA DSN MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009TENTANG PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNGBERJENJANG SYARIAH(Studi Kasus Oriflame Jaringan Indrisa Temanggung)

XML

Fuaida Qurrota A’yu Nina. ANALISIS PENDAPATAN BONUS BISNISORIFLAME PRESPEKTIF FATWA DSN MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009TENTANG PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH(Studi Kasus Oriflame Jaringan Indrisa Temanggung), Skripsi, Wonosobo:Fakultas Syari’ah dan Hukum, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, UniversitasSains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo, Januari 2024Penelitian ini membahas mengenai Analisis Pendapatan Bonus Bisnis OriflamePrespektif Fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang PedomanPenjualan Langsung Berjenjang Syari’ah di Jaringan Indrisa. Tujuan penelitian inidilakukan adalah untuk mengetahui pendapatan bonus dan sistem hangus poin diOriflame Jaringan Indrisa dan mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSNMUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariahterhadap pendapatan bonus yang berkepastian dan berkeadilan di OriflameJaringan Indrisa.Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian lapangan denganpendekatan penelitian kualitatif, menggunakan sumber data primer dan sekunderyang diperoleh melalui teknik wawancara tidak langsung dengan para memberOriflame dan observasi non partisipan serta pengumpulan dokumentasi terkaitpenelitian, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan model Miles danHuberman yakni mereduksi data, menampilkan data dan menarik kesimpulan.Hasil penelitiannya adalah pertama, Pemberian bonus di Oriflame jaringan Indrisadilakukan berdasarkan jumlah BP (Bonus Point) yang terkumpul, baik BP pribadimaupun BP grup, di mana BP adalah nilai point yang terkandung di dalammasing-masing produk. Untuk bonus oriflame Success Plan (jenjang karir)diperoleh berdasarkan jumlah BP grup dan BP pribadi. Kedua, 2. Menurut analisisFatwa DSN MUI No. 75 DSN-MUIVII2009 Terhadap Pendapatan bonus danSistem Hangus Poin Bisnis Oriflame ini tidak sesuai dengan ketentuan FatwaDSN MUI yang berkepastian dan berkeadilan, sebab dalam pemberian bonusterdapat bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukanpembinaan atau penjualan barang atau jasa serta sistem hangus bisnis Oriflametermasuk bentuk eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antaraanggota yang dapat memenuhi target dan anggota yang belum memenuhi target.
Kata kunci : Pendapatan Bonus, Sistem Hangus Poin, Oriflame, Fatwa DSNMUI


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2020070010
Dosen Pembimbing
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail